- Jika pada saat makmum tiba, imam
sedang ruku’, dan ia masih sempat ruku bersama imam, maka berarti ia
sudah mendapat rakaat tersebut, walaupun belum sempat membaca
Al-Fatihah.
مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ ( أبو داود ، الفقه الإسلامي – سليمان رشيد
Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. (HR. Abu Dawud
- Jika
ia tidak sempat ruku bersama imam, atau ia memulai shalat setelah imam
ruku, maka ia harus mengulangi rakaat tersebut, karena belum sempurna.
Jadi setelah imam memberi salam ke kanan dan ke kiri, ia harus bangun
untuk menyempurnakan rakaat yang masih kurang tadi.
- Jika
pada saat ia tiba imam sedang tasyahud akhir, maka ia, setelah
takbiratul ihram, langsung duduk untuk ikut ta-syahud bersama imam. Jika
imam telah memberi salam ke kanan dan ke kiri, maka ia langsung berdiri
untuk menyempurnakan shalatnya sesuai dengan jumlah rakaat dari shalat
yang sedang ia kerjakan, karena rakaat yang tadi ia ikuti belum dianggap
sah. Akan tetapi ia sudah dianggap ikut berjamaah, dan akan memperoleh
keutamaan shalat berjamaah.
- Bagi
makmum yang masbuk, jika masih harus menyempurnakan rakaat yang kurang,
pada saat imam duduk tasyahud akhir, sebaiknya ia duduk iftirasy (duduk
tasyahud awal) dan hanya membaca tasyahud awal.
- Bagi
makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba shaf (barisan) telah penuh,
maka ia tidak boleh membuat barisan seorang diri. Dalam keadaan seperti
itu ia harus memilih, masuk ke dalam barisan itu atau memberi isyarat
kepada salah seorang yang ada dalam barisan itu untuk mundur. Orang yang
diberi isyarat, pada saat makmum masbuk telah mulai membaca takbiratul
ihram, harus mundur dengan langkah yang ringan dan tidak berturut-turut.
- Bagi
makmum yang masbuk, jika pada saat ia tiba imam sedang membaca surah,
atau menurut perkiraannya sebentar lagi imam akan ruku, maka setelah
niat dan takbiratul ihram, ia sebaiknya langsung membaca Al-fatihah
tanpa membaca doa iftitah, karena membaca doa iftitah hukumnya sunah,
sedangkan membaca Al-Fatihah rukun.